Berdasarkan surat edaran Bupati Deli Serdang Nomor : 435/1084 tanggal 29 Maret 2021 tentang himbauan penutupan sementara tempat-tempat hiburan umum pada hari-hari besar keagamaan oleh Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Bapak Feri Sepnanda Ginting S.STP dan jajaran bersama Kasi Pengawasan Dinas Pariwisata Ibu Dinda Manurung, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Koramil 01 Sunggal di Judi Ketangkasan Desa Sunggal Kanan, Cafe dan Hiburan Malam Desa Suka Maju dan Tempat Kusuk di Desa Paya Geli.
Pukul : 19.00 Wib s/d Selesai
Selasa, 27 April 2021